Klaim mudah asuransi mobil all risk mungkin adalah salah satu artikel yang sering dicari. Mungkin anda kesulitan dalam melakukan klaim asuransi mobil sehingga anda membutuhkan infonya. Oke deh, langsung saja kita bahas. Klaim yaitu sebuah upaya untuk memegang polis permintaan ganti rugi kepada perusahaan asuransi sebab terjadinya kecelakaan atau pencurian terhadap mobil yang telah diasuransikan.
Klaim mudah asuransi mobil untuk jenis asuransi all risk mengharuskan anda untuk melakukan beberapa prosedur sebagai berikut:
- Menghubungi perusahaan asuransi.
Apabila terjadi suatu kecelakaan atau pencurian langkah yang harus anda lakukan yang pertama yaitu menghubungi perusahaan asuransi yang bersangkutan dalam jangka waktu 3x 24 jam. Penolakan mungkin saja terjadi apabila telah melewati jangka waktu tersebut.
- Memberikan bukti.
Apabila mobil yang mengalami kecelakaan masih bisa dijalankan disarankan untuk segera membawanya ke bengkel rekan perusahaan asuransi. Namun apabila kondisi kendaraan anda sudah parah, maka disarankan didokumentasikan atau foto terlebih dahulu sebagai bukti benar – benar terjadi kecelakaan.
- Mengisi formulir.
Untuk melengkapi dokumentasi pengajuan klaim asuransi, maka anda diharuskan untuk mengisi formulir terlebih dahulu.
- Memberikan informasi yang jelas.
Langkah selanjutnya yaitu memberikan informasi mengenai kejadian pada perusahaan asuransi anda secara jelas dan benar. Hal ini yang menjadi penentu apakah pengajuan klaim anda ditolak karena mengajukan cerita fiktif, ataupun diterima karena memberi informasi yang masuk akal. Selain itu, memahami risiko yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh asuransi mobil All Risk sangatlah penting. Supaya Anda tidak mengalami penolakan akibat mengajukan klaim dari risiko yang sudah jelas masuk daftar hal yang tidak ditanggung, karena ini hanya akan membuang waktu Anda saja.
- Menyiapkan dokumen-dokumen penting sebagai penunjang proses klaim.
Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan yaitu:
- Dokumen kecelakaan. Pengajuan klaim akan segera diproses apabila formulir sudah diisi dengan lengkap.
- Fotokopi polis asuransi mobil. Sebagai tanda bukti bahwa andar benar-benar menjadi nasabah dari perusahaan tersebut.
- Fotokopi SIM. Sebagai tanda bukti bahwa anda benar-benar telah mendapat izin berkendara dari pihak kepolisian.
- Fotokopi STNK. Sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut benar-benar milik anda.
- Surat keterangan dari kepolisian. Dokumen ini menjadi salah satu pertimbangan perusahaan asuransi untuk memberikan ganti rugi atau tidak.
itulah beberapa prosedur pengajuan klaim mudah asuransi mobil all risk. Cukup sekian, semoga bermanfaat.