Salah satu kewajiban warga negara ialah membayar pajak. Begitu pula dengan para pemilik usaha mulai dari yang level UKM hingga perusahaan besar. Untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak, hadir cara setor pajak online yang mudah dan praktis.
Cara bayar pajak secara online bisa dilakukan melalui e-billing online. Sebelum membahas tahapan membayar pajak secara online, kita bahas dulu apa yang dimaksud dengan e-billing.
Pengertian E-Billing Pajak
E-billing pajak adalah sebuah aplikasi yang digunakan untuk bayar pajak secara online, yang diawali dengan pembuatan kode billing atau ID billing terlebih dahulu. Dimana kode billing merupakan ID yang diterbitkan oleh sistem billing atas pembayaran atau setoran pajak oleh wajib pajak sebagai kode identifikasi.
Kode billing terdiri dari 15 digit angka, dimana angka pertama merupakan kode penerbit billing. Kode penerbit tersebut mewakili DJP,DJBC ataupun DJA, sedangkan 14 angka berikutnya adalah angka random. Berikut ini penjelasan angka pertama kode billing yang menjadi kode penerbitnya.
- Angka 0, 1, 2 dan 3 artinya kode tersebut diterbitkan oleh sistem milik DJP (Direktorat Jenderal Pajak)
- Angka 4, 5 dan 6 artinya kode tersebut berasal dari sistem DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)
- Angka 7, 8 dan 9 menunjukkan bahwa kode tersebut diterbitkan oleh sistem milik DJA (Direktorat Jenderal Anggaran)
Cara setor pajak Online ini bisa digunakan untuk setoran berbagai jenis pajak seperti PPh, PBB, PNBP, sektor 3 dan juga Bea cukai.
Langkah-langkah Setor Pajak Secara Online
Untuk membayar atau setor pajak secara online, caranya sangat mudah dan praktis. Berikut ini langkah-langkah pembayaran pajak secara online yang bisa Anda ikuti.
- Daftarkan e-billing lewat DJP online atau penyedia jasa aplikasi seperti klikpajak.id misalnya
- Buat Kode Billing atau ID Billing yang terdiri dari 15 digit angka
- Gunakan ID atau kode billing untuk melakukan pembayaran pajak, serta pastikan Anda mendapatkan NTPN yaitu Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak yang telah Anda lakukan
Manfaat Setor Pajak Online atau E-Billing
Selain lebih praktis dan efisien, ada beberapa manfaat yang bisa Anda dapatkan dari pembayaran atau setoran pajak secara online. Apa saja manfaatnya? Kita simak penjelasan lengkapnya, sebagai berikut.
1. Lebih Praktis dan Fleksibel
Anda tidak perlu repot mendatangi dan mengantri di Bank ataupun KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Sebab pembuatan ID Billing dan pembayaran pajak yang dilakukan secara online memungkinkan Anda mengakses transaksi melalui PC, laptop ataupun smartphone dimana saja dan kapan saja.
Hal ini tentu lebih efektif dan efisien. Sehingga Anda tetap bisa beraktivitas atau bekerja, tetapi kewajiban membayar pajak juga terlaksana.
2. Minim Risiko Kesalahan
Penggunaan sistem dalam e-billing, meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi pada pencatatan yang dilakukan secara manual. Sebab data yang diberikan dapat dipertanggung jawabkan validitasnya.
3. Real Time
Transaksi yang Anda lakukan langsung terekam secara real time dalam catatan DJP. Hal ini juga dapat mencegah hilangnya data akibat kelalaian petugas ketika transaksi dilakukan secara manual ataupun karena faktor lain yang mungkin menyebabkan hilangnya data transaksi.
4. Histori Transaksi
Dengan e-billing memungkinkan Anda memiliki histori setoran sendiri. Dengan begitu Anda dapat mengecek kembali apakah Anda sudah melakukan setoran atau belum.
5. Setor PNBP
Dengan fitur ini, Anda juga bisa melakukan setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Selain melakukan setoran, Anda juga memiliki akses untuk memantau status dan juga realisasi dari setoran yang dilakukan
Untuk bisa menikmati manfaat dari e-billing, maka Anda wajib memiliki akun DJP online terlebih dahulu untuk mendapatkan kode billing. Jika belum memilikinya, Anda bisa mendaftar di website DJP online, penyedia jasa aplikasi (ASP) yang ditunjuk, situs portal penerimaan negara, Bank, kantor pos persepsi dan juga secara offline melalui petugas DJP.
Namun sebelum melakukan pendaftaran secara online, pastikan Anda sudah mengantongi kode EFIN. Dimana kode EFIN ini hanya bisa Anda dapatkan dengan cara datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat bagi wajib pajak pribadi atau perorangan. Sementara bagi wajib pajak badan maupun bendahara melalui KPP atau KP2KP yang telah terdaftar.
Untuk pendaftaran melalui ASP atau pelayanan jasa aplikasi, Anda bisa akses klikpajak.id. Disana Anda bisa membuat kode billing sekaligus untuk bertransaksi. Sehingga Anda tidak perlu berpindah platform untuk membuat kode dan juga melakukan setoran pajak.
Kode billing yang diberikan oleh klikpajak resmi dari DJP. Selain itu klikpajak juga sudah terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran pajak oleh DJP. Jadi Anda tidak perlu ragu tentang keamanan penggunaan aplikasi ini.Nikmati kemudahan cara setor pajak online dan berbagai aktivitas perpajakan lainnya dengan aman dan nyaman menggunakan klikpajak.id.
Sebagai aplikasi berbasis web dan dilengkapi dengan teknologi cloud, Anda bisa mengaksesnya tanpa perlu mendownload dan menginstall terlebih dahulu. Selain itu klikpajak.id terjamin standar keamanan sistem IT-nya, sehingga tidak perlu khawatir laporan ataupun bukti pembayaran pajak hilang jika terjadi kerusakan atau kehilangan perangkat yang digunakan untuk mengakses aplikasi ini.